BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah mengenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen dan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 akan memberikan tekanan tambahan bagi para pengusaha.
“Pengusaha sudah terbebani dengan kenaikan UMP 6,5 persen, kini mereka harus menghadapi PPN yang juga meningkat,” katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dengan tema "PPN 12 Persen: Solusi atau Beban Baru?" pada Senin, 2 Desember.
Di tengah tantangan ini, Wijayanto berharap bahwa peningkatan UMP sebesar 6,5 persen akan menjadi dorongan bagi masyarakat untuk meningkatkan daya beli mereka, sehingga beban dari PPN 12 persen tidak terlalu memberatkan.
“Jika daya beli masyarakat meningkat berkat UMP yang lebih tinggi, maka pembayaran pajak yang lebih tinggi akibat PPN 12 persen mungkin tidak akan menjadi masalah besar,” tambahnya.
BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, Cak Imin Sebut Bansos Kelas Menengah Masih dalam Pembahasan
BACA JUGA:Zulkifli Hasan Pastikan Stok Pangan Aman Menjelang Akhir Tahun 2024
Meski ada penolakan dari masyarakat terhadap PPN 12 persen, Wijayanto memprediksi bahwa pemerintah akan tetap memberlakukan tarif ini. Ia mencatat bahwa kondisi fiskal saat ini cukup menantang, apalagi dengan adanya kenaikan UMP di tahun 2025.
"Dari peningkatan tarif ini, pemerintah bisa mendapatkan tambahan penerimaan sebesar Rp 70 triliun hingga Rp 80 triliun," ujarnya.
Wijayanto menjelaskan bahwa pemerintah memerlukan penerimaan negara yang signifikan untuk mendukung program-program unggulan Presiden Prabowo Subianto, termasuk program makanan bergizi gratis.
“Dalam situasi seperti ini, angka tersebut sangat penting untuk mendanai program-program sosial, subsidi BPJS, dan menjaga agar ambang batas penghasilan tidak kena pajak tetap tidak diturunkan,” jelasnya.
Menurutnya, jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan tarif PPN 12 persen, maka penting bagi mereka untuk memastikan bahwa penerimaan tambahan tersebut akan memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi.
BACA JUGA:Aktivis Minta Penyandang Disabilitas Harus Dilibatkan dalam Program Pertumbuhan Ekonomi
BACA JUGA:Kejar Swasembada Pangan 2027, Menko Zulkifli Hasan Ajukan Tambahan Anggaran Rp510 Miliar
“Pemerintah harus berpikir kreatif. Selain sekadar menaikkan pajak, hasil dari peningkatan pajak itu harus digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” tutupnya terkait rencana kebijakan PPN 12 persen dan UMP 6,5 persen yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025. (beritasatu)