Muhaimin Iskandar Sebut Makan Bergizi Gratis Rp 10 Ribu Sudah Penuhi Ketentuan Gizi

Senin 02 Dec 2024 - 17:22 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan bahwa penetapan anggaran untuk program makanan bergizi gratis telah melalui berbagai simulasi yang cermat. Menurutnya, dengan anggaran Rp 10.000 per porsi, program ini sudah memenuhi ketentuan gizi yang ditetapkan.

“Proses simulasi ini masih berlangsung, dan uji coba akan terus dilakukan hingga akhir tahun, dengan pelaksanaan yang dimulai pada Januari. Semua perhitungan ini tidak dilakukan secara gegabah,” ujar Cak Imin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 2 Desember.

Ia menambahkan, program makan bergizi gratis yang dianggarkan Rp 10.000 per porsi akan terus berkembang dan disempurnakan. Anggaran tersebut, menurutnya, merupakan langkah awal dari pelaksanaan program ini.

“Ini adalah tahap awal dan masih dalam proses simulasi,” jelasnya lebih lanjut.

BACA JUGA:Perusahaan Diharapkan Dapat Memberi Akses Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Menko Airlangga: Penurunan Harga Tiket Pesawat Dorong Pertumbuhan Pariwisata

Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran negara menjadi alasan utama mengapa nilai makanan gizi gratis dibatasi pada Rp 10.000 per porsi. Untuk memenuhi anggaran yang lebih besar, negara akan membutuhkan alokasi anggaran dari APBN sebesar Rp 50-70 triliun per tahun.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah akan menaikkan anggaran untuk makanan bergizi gratis secara bertahap. “Anggaran kita terbatas, jadi program ini harus dilakukan secara bertahap,” katanya.

Meski anggaran yang dialokasikan hanya Rp 10.000 per porsi, Cak Imin memastikan bahwa kualitas dan mutu makanan tetap terjaga. Pemerintah akan menetapkan standar khusus untuk nilai gizi, kebersihan, dan batas kadaluwarsa makanan.

“Makanan harus bergizi dan kualitasnya harus terjamin,” pungkasnya. (jpc)

Kategori :