BELITOINGeKSPRES.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran mereka setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Menurut Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, langkah ini berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan menghambat penciptaan lapangan kerja baru.
Shinta menekankan bahwa kenaikan UMP yang signifikan ini bisa memberikan dampak negatif bagi dunia usaha, terutama di tengah tantangan global dan tekanan ekonomi domestik yang saat ini dihadapi pengusaha. Dia mencatat bahwa peningkatan biaya produksi akibat kenaikan UMP akan mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar, baik lokal maupun internasional.
Meskipun demikian, Apindo masih menunggu penjelasan resmi dari pemerintah mengenai dasar keputusan kenaikan UMP tersebut. Shinta menilai bahwa angka kenaikan tersebut tidak sejalan dengan kondisi perekonomian saat ini.
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini dan mempertimbangkan masukan dari dunia usaha agar kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.
BACA JUGA:Mensos Saefullah Yusuf: Pemerintah Pastikan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial
BACA JUGA:Menko Airlangga Yakin Kenaikan UMP 6,5 Persen 2025 Dapat Menjaga Ekonomi Kelas Menengah
Shinta juga mengungkapkan bahwa Apindo telah dilibatkan dalam beberapa diskusi mengenai penetapan kebijakan UMP 2025. Namun, mereka merasa bahwa masukan yang diberikan, yang berfokus pada fakta ekonomi, daya saing, dan produktivitas tenaga kerja, tidak mendapatkan perhatian yang cukup dalam pengambilan keputusan akhir pemerintah. “Sayangnya, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama dalam kegiatan ekonomi sepertinya belum menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu, yang ditetapkan sebesar 3,8 persen untuk Jakarta.
Prabowo menjanjikan informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan disampaikan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), dan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Dia juga memastikan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk kebutuhan hidup layak, dan berlaku bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. (jpc)