BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Ari Dwipayana selaku Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum merencanakan untuk berkampanye. Meskipun Undang-Undang Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam proses kampanye.
"Presiden Jokowi hingga kini belum menyusun rencana untuk berkampanye, meskipun undang-undang pemilihan umum memperbolehkan partisipasi Presiden dalam kampanye," ujar Ari dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu, 28 Januari 2024.
Ari menjelaskan bahwa kehadiran Presiden Jokowi di Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam beberapa hari ke depan adalah bagian dari agenda kunjungan kerja.
Presiden Jokowi dijadwalkan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin, 29 Januari 2024.
Selain itu, Kepala Negara juga akan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu, 31 Januari, yang juga akan mencakup peluncuran sekolah dalam acara tersebut.
BACA JUGA:Polisi Tangkap DPO Pendiri Robot Trading, Kerugian Capai Rp1,8 Triliun
BACA JUGA:Media Asing Amerika Serikat Sorot Komitmen Prabowo Perkuat Pertahanan dan Keamanan RI
"Pada beberapa hari ini, Presiden berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah untuk menjalani beberapa agenda kunjungan kerja, termasuk peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," tambah Ari.
Dalam kesempatan sebelumnya, Presiden menegaskan pernyataannya mengenai izin Presiden untuk berkampanye sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 26 Januari, Presiden menunjukkan sebuah kertas yang memuat ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Dalam Pasal 299, undang-undang tersebut secara jelas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye. Jelas, bukan?" tegas Presiden.
Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, "Kampanye Pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."