Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tangkap Hendry Lie Usai 8 Bulan 'Menghilang'

Selasa 19 Nov 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Setelah 'menghilang' selama kurang lebih delapan bulan, tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) Hendry Lie (HL), akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penangkapan tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022 itu dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin malam, 18 November 2024.

“Tersangka Hendry Lie diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar seperti dilansir dari Antara.

Harli mengungkapkan bahwa Hendry Lie, yang dikenal sebagai bos maskapai Sriwijaya Air selama ini berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. Masa berlaku paspornya juga diketahui akan habis pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Revisi Angka Kerugian Negara Turun Jadi Rp150 Triliun, Ada Apa?

BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Babel: Benarkah Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun? Ini Jawaban BPKP

Pantauan di lokasi menunjukkan Hendry Lie tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.13 WIB dengan tangan diborgol. 

Ia mengenakan kemeja merah muda, celana jins, dan masker, namun tidak memberikan komentar apa pun ketika disapa awak media.

Sebelumnya, keberadaan Hendry di Singapura telah diketahui oleh Kejagung, dan berkas perkaranya telah memasuki tahap penyidikan. 

Hendry merupakan salah satu dari 23 tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:DPR Pertanyakan Aktor Utama Korupsi Timah, Jaksa Agung: Para Tersangka Masih Tutup Mulut

BACA JUGA: Kakek Bersama Keluarga Dituduh Nambang Timah Tanpa Izin, Tim Pembela Minta Keadilan

Hendry berperan sebagai beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) dalam kasus tata niaga komoditas di Bangka Belitung. Diketahui tersangka berada di Singapura sejak bulan Maret 2024 lalu.

Kategori :