Harga MinyaKita Naik, Rantai Distribusi Terlalu Panjang Jadi Pemicu, Kemendag Sipkan Langkah Tegas

Senin 18 Nov 2024 - 18:59 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti lonjakan harga MinyaKita yang kini mencapai Rp17.000 per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700. 

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang, salah satu penyebab utama kenaikan ini adalah rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga harga di tingkat pengecer menjadi lebih tinggi.

"Distribusi MinyaKita sebenarnya sudah diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024, namun tidak menutup kemungkinan terjadi transaksi antarpengecer di pasar, terutama karena tingginya permintaan," jelas Moga saat diwawancarai di Jakarta, Senin 18 November.

Kemendag mencatat bahwa pada Oktober 2024, realisasi domestic market obligation (DMO) MinyaKita mencapai 171.498 ton, sementara pada November tercatat sebesar 100.178 ton. Jumlah ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan pasar terhadap minyak goreng kemasan sederhana dan curah.

BACA JUGA:Pangkas Birokrasi, Perpres Baru Siap Sederhanakan Penyaluran Pupuk untuk Petani

BACA JUGA:Ekonom Sarankan Pemerintah Berikan Insentif dan Bansos untuk Imbangi Kenaikan PPN 2025

Namun, distribusi yang berlapis-lapis menyebabkan harga MinyaKita terus merangkak naik. "Rantai distribusi yang panjang menciptakan peluang transaksi antarpengecer, yang pada akhirnya berdampak pada harga jual di masyarakat," tambah Moga.

Untuk menangani permasalahan ini, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri berencana melakukan pengawasan intensif terhadap distribusi MinyaKita. Direktorat Jenderal Pengawasan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) juga akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penyaluran DMO MinyaKita.

Moga menegaskan, semua proses distribusi MinyaKita harus tercatat dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik distribusi yang tidak sesuai aturan dan menjaga harga minyak goreng tetap terjangkau bagi masyarakat.

Dengan tingginya permintaan dan harga yang terus melampaui HET, pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk memastikan pasokan yang stabil sekaligus mengatasi praktik distribusi yang tidak efisien. (ant)

Kategori :