BELITONGEKSPRES.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) tunjukkan komitmen terhadap upaya pemerintah memberantas aktivitas judi online dengan memblokir 3.003 rekening yang diduga kuat terkait transaksi ilegal tersebut.
"BRI berkomitmen mendukung penuh pemberantasan judi online serta melindungi masyarakat dan nasabah dari ancaman aktivitas ilegal," ungkap Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, di Jakarta, Jumat.
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan hasil pemantauan ketat terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Agus menegaskan langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab perseroan untuk menjaga keamanan nasabah serta integritas sistem keuangan nasional.
Selain tindakan pemblokiran, BRI juga secara proaktif memantau laman-laman judi online untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi. Data dari laman-laman ini kemudian dijadikan dasar untuk memutus akses rekening yang terindikasi.
BACA JUGA:Soal Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Pengamat Minta Kebijakan Dikaji Ulang
BACA JUGA:Ekonom Sarankan Subsidi dan Insentif untuk Redam Tekanan Kenaikan PPN
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, BRI memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi deteksi dini dan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening. Nasabah juga diimbau melaporkan setiap aktivitas mencurigakan untuk mencegah penyalahgunaan yang merugikan.
"Langkah tegas ini mencerminkan komitmen BRI dalam menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya. Kami percaya bahwa kolaborasi antara institusi keuangan, pemerintah, dan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik ilegal seperti judi online," ujar Agus.
Dengan tindakan ini, BRI berharap dapat menjadi bagian dari solusi dalam mendukung pemberantasan aktivitas ilegal dan memastikan layanan keuangan yang lebih aman bagi seluruh nasabah di Indonesia. (ant)