Celios: Kenaikan UMR 10 Persen 2025 Dinilai Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Minggu 10 Nov 2024 - 22:35 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Celios (Center of Economics and Law Studies) menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) 2025 sebesar 10% akan memberikan dampak positif terhadap konsumsi nasional. 

Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, yang langsung dipengaruhi oleh kenaikan upah yang diterima pekerja.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, menjelaskan bahwa konsumsi rumah tangga akan meningkat akibat dampak berganda dari kenaikan konsumsi pekerja. Pelaku UMKM, khususnya, akan merasakan keuntungan dari kenaikan daya beli ini, karena lebih banyak uang yang beredar akan menggerakkan perekonomian di tingkat domestik.

Namun, Bhima juga menekankan bahwa keputusan mengenai kenaikan UMR 2025 sangat penting untuk menentukan arah pertumbuhan ekonomi Indonesia. 

BACA JUGA:Menkop Pangan Zulkifli Hasan Tegaskan Peran Bulog dalam Stabilisasi Harga Pangan

BACA JUGA:Mentan Komitmen Wujudkan Swasembada dengan Serangkaian Langkah Konkret

Kenaikan UMR yang optimal bisa menjadi pemicu bagi pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat dan menciptakan lapangan kerja, sedangkan jika terlalu rendah, ini bisa menambah tekanan ekonomi, bahkan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Sejak penerapan UU Cipta Kerja, kenaikan UMR dianggap terlalu rendah, yang menyebabkan daya beli kelas menengah menurun. Hal ini mengarah pada peningkatan kesulitan dalam menghadapi harga barang kebutuhan pokok yang semakin tinggi. 

Bhima menambahkan bahwa pemerintah dalam beberapa tahun terakhir tidak memanfaatkan UMR sebagai kebijakan countercyclical yang dapat merangsang konsumsi dan memitigasi dampak krisis.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, juga berpendapat bahwa kenaikan UMR sekitar 10% akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pertumbuhan ekonomi, termasuk penurunan angka kemiskinan yang diperkirakan akan mencapai 8,94%, dibandingkan dengan dampak minimal yang dihasilkan dari rumus sebelumnya.

BACA JUGA:Kementan Optimalkan Penggunaan 1 Juta Hektare Lahan untuk Swasembada Pangan

BACA JUGA:Pengusaha Minta Kenaikan Upah Harus Seimbang dengan Peningkatan Kualitas SDM

Modeling yang dilakukan menunjukkan bahwa jika UMR 2025 dinaikkan sebesar 10%, PDB Indonesia dapat tumbuh sebesar Rp 122,2 triliun, jauh lebih tinggi daripada perhitungan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023, yang membatasi kenaikan upah.

Sebagai tambahan, Said Iqbal, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mendukung usulan serikat buruh untuk adanya formulasi baru dalam penetapan UMR 2025 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja. 

Dengan dicabutnya beberapa pasal dalam UU tersebut, PP 51/2023 tentang Pengupahan tidak lagi bisa dijadikan acuan, sehingga serikat buruh meminta kenaikan UMR dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan indeks tertentu (α) antara 1,0 hingga 2,0.

Kategori :