Padahal, Indonesia membutuhkan sekitar 3 juta lapangan kerja baru setiap tahun untuk mengakomodasi angkatan kerja yang terus bertambah.
Rencananya, pemerintah akan mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025, yang mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Biaya Ekspor Tinggi, India Kurangi Impor Sawit dari Indonesia dan Beralih ke Sawit Malaysia
BACA JUGA:Mentan Bersama Menteri PU Percepat Swasembada Pangan Melalui Kolaborasi Strategis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa peraturan baru ini akan memasukkan komponen kehidupan hidup layak (KHL) sebagai dasar utama penetapan upah minimum, sesuai dengan putusan MK.
Formula perhitungan upah minimum yang berlaku saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, yang mengubah PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Dalam formula ini, kenaikan upah minimum mempertimbangkan tiga faktor utama: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Pemerintah telah menetapkan batas waktu penetapan upah minimum provinsi (UMP) pada 21 November 2024, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan pada 30 November 2024.
Melalui pendekatan yang lebih komprehensif, pengusaha dan pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa membebani industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dengan SDM yang lebih berkualitas dan kompetitif. (ant)