BELITONGEKSPRES.COM - Di tengah wacana pemerintah menaikkan upah minimum, kalangan pengusaha menekankan pentingnya upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas pekerja sebagai langkah kunci dalam menunjang kesejahteraan tenaga kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, menyatakan bahwa kenaikan upah yang berkelanjutan membutuhkan produktivitas yang seimbang.
Bob mengungkapkan bahwa sekitar 50% tenaga kerja Indonesia memiliki pendidikan di bawah jenjang SMP, menyoroti perlunya investasi dalam peningkatan keterampilan melalui pelatihan yang efektif.
"Meningkatkan produktivitas akan membuka peluang lebih besar untuk kenaikan upah tanpa harus mengakibatkan kenaikan harga barang yang signifikan," ujarnya kepada ANTARA di Jakarta.
BACA JUGA:Rencana Pabrik Apple di Indonesia Terancam Tertunda Akibat Regulasi Antimonopoli Uni Eropa
BACA JUGA:Presiden Prabowo Tiba di Tiongkok dalam Lawatan Perdana ke Beberapa Negara
Menurut Bob, pemerintah sebaiknya mengembangkan lebih banyak program pelatihan pekerja yang mencakup upskilling dan reskilling. Ia membandingkan Indonesia dengan negara-negara lain yang sudah lebih maju dalam hal ini.
Di Singapura, misalnya, pemerintah menyediakan dukungan pelatihan bagi pekerja di atas 40 tahun yang ingin meningkatkan keterampilan mereka, sementara Korea Selatan menawarkan pelatihan bagi pekerja yang beralih ke bidang digital.
Dengan sistem pelatihan yang terstruktur, pekerja bisa mendapatkan keterampilan baru yang relevan dengan perubahan kebutuhan pasar.
Setiap tahun, sekitar 3 juta orang di Indonesia memasuki dunia kerja, dan Bob memperkirakan bahwa 20 persen dari 100 juta pekerja Indonesia membutuhkan peningkatan keterampilan agar tetap kompetitif di pasar kerja.
BACA JUGA:KPK Buka Kemungkinan Jerat Keluarga Rafael Alun dengan Kasus TPPU
BACA JUGA:DPR Kritisi Investasi Apple: Nilai Kecil, Tax Holiday 50 Tahun Tak Seimbang
Ia menekankan bahwa pelatihan berkala bagi pekerja akan sangat penting untuk meningkatkan daya saing SDM Indonesia.
Menanggapi rencana kenaikan upah minimum 2025, Bob berharap pemerintah fokus pada implementasi optimal dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Ia memperingatkan bahwa perubahan regulasi yang terlalu sering bisa mengurangi kepastian bagi investor, yang pada akhirnya bisa berpotensi menghambat pembukaan lapangan kerja baru.