BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil penyitaan barang bukti terkait dugaan judi online yang melibatkan sejumlah oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Sebanyak 11 jam tangan mewah, 20 lukisan, 16 mobil, satu sepeda motor, dan empat unit bangunan disita sebagai bagian dari penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa selain barang-barang mewah tersebut, pihaknya juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk transaksi judi online.
“Rekening-rekening ini digunakan untuk melakukan transaksi judi,” kata Kombes Ade dalam keterangannya pada Kamis, 7 November 2024. Sebagai tambahan, Polda Metro Jaya juga menyita uang tunai senilai Rp 73 miliar dan lebih dari 200 gram emas.
Penyidik sedang melakukan penginventarisasian terhadap lebih banyak rekening yang terkait dengan situs judi online, dengan tujuan untuk melakukan pemblokiran lebih lanjut.
BACA JUGA:BPOM dan BGN Bersinergi Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis
BACA JUGA:Demi Penyelenggaraan Haji yang Bersih, Menag Gandeng KPK dan Kejaksaan
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, dengan dua orang lagi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (dis)