BELITONGEKSPRES.COM - Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, berhasil meraih kemenangan dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat pada Selasa, 5 November waktu setempat.
Hasil penghitungan suara elektoral yang diperbarui pada Rabu, 6 November petang WIB, menunjukkan Trump telah mengumpulkan 277 suara elektoral, melewati ambang batas 270 suara yang diperlukan untuk memenangkan kursi Kepresidenan AS.
Sementara itu, calon presiden dari Partai Demokrat, Kamala Harris, memperoleh 224 suara elektoral. Berbagai media besar di AS, seperti CNN, telah mengumumkan kemenangan Trump, sementara Fox News memproyeksikan bahwa Trump akan mengalahkan Harris dan menjadi Presiden Amerika Serikat yang ke-47.
Dalam sistem Pemilu AS, rakyat tidak memilih langsung presiden mereka. Sebagai gantinya, mereka memilih perwakilan yang dikenal sebagai electoral college (kolektif suara elektoral) yang berjumlah 538 anggota.
BACA JUGA:Menhub Dudy Purwagandhi Sebut Upaya Penurunan Harga Tiket Pesawat Sedang Dalam Pembahasan
BACA JUGA:Ekonom Sebut Pemutihan Utang UMKM Berpotensi Turunkan Kemiskinan yang Tercatat 9,03 Persen
Suara elektoral diberikan kepada kandidat yang memenangkan suara terbanyak di masing-masing negara bagian. Negara bagian dengan jumlah perwakilan yang lebih banyak di Kongres AS mendapatkan bagian yang lebih besar dari 538 suara elektoral yang tersedia. (beritasatu)