Ekonom Sebut Pemutihan Utang UMKM Berpotensi Turunkan Kemiskinan yang Tercatat 9,03 Persen

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Selasa (18/7/2023). -Aji Cakti-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Ekonom dari Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, menyampaikan bahwa kebijakan pemutihan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan memiliki potensi untuk menurunkan angka kemiskinan Indonesia, yang pada Maret 2024 tercatat sebesar 9,03 persen.

Menurut Ninasapti, kebijakan ini bisa berdampak positif, terutama bagi petani dan nelayan, asalkan ada sinergi antara kebijakan lainnya yang mendukung. 

“Jika kebijakan ini dilaksanakan bersamaan dengan kebijakan lainnya yang harmonis, maka akan berkontribusi besar dalam pengurangan kemiskinan di kalangan pelaku usaha UMKM sektor pertanian dan kelautan,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Jakarta, Rabu.

Nina juga menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang sebagian besar terdiri dari kalangan menengah ke bawah, terutama yang tergantung pada sektor pertanian dan kelautan. 

BACA JUGA:Apple Rencanakan Pabrik Baru di Bandung untuk Penuhi TKDN, Kemenperin: Belum Ada Keputusan Final

BACA JUGA:Kemenkeu Rancang Aturan Teknis untuk Penghapusan Kredit Macet UMKM di Perbankan

Ia menegaskan, agar kebijakan ini benar-benar efektif, pelaksanaannya harus transparan, jujur, dan akuntabel, untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan negara dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), juga menyampaikan hal yang serupa. 

Menurutnya, meskipun penghapusan utang bagi petani dan nelayan berpotensi menurunkan kemiskinan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasinya. “Keberhasilan program ini akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana pelaksanaannya nanti,” ujar Bhima.

Dia menjelaskan bahwa skema penghapusan utang ini bersifat selektif. Lembaga keuangan seperti bank, koperasi, dan lembaga mikro lainnya akan menilai terlebih dahulu kelayakan debitur berdasarkan riwayat pembayaran mereka dan apakah mereka sudah menerima program restrukturisasi utang sebelumnya. 

BACA JUGA:Bentuk Keberpihakan Pemerintah, Prabowo Teken Aturan Penghapusan Utang Macet UMKM

BACA JUGA:Badan Pengelola Investasi Danantara Akan Diluncurkan pada 7 November 2024

Debitur yang memenuhi kriteria tertentu, seperti yang belum mampu melunasi pokok dan bunga utang meskipun sudah mengikuti restrukturisasi, bisa melanjutkan ke tahap penghapusan utang.

Pada 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, serta sektor UMKM lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan