Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Piutang Macet UMKM Petani dan Nelayan

Selasa 05 Nov 2024 - 20:15 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden RI Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan keringanan berupa penghapusan piutang macet kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor-sektor terkait lainnya. 

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha mikro dan kecil di sektor-sektor yang berperan besar dalam produksi pangan nasional.

Penandatanganan PP ini berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, dengan dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, dan perwakilan asosiasi UMKM. 

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya dukungan bagi para petani dan nelayan sebagai produsen pangan utama. 

BACA JUGA:Selain Kementerian, DPR Minta Kapolri Bersihkan Aparat yang Jadi ‘Backing’ Judi Online

BACA JUGA:Kepala OIKN Basuki Sebut Jokowi Berencana Bakal Sering Kunjungi IKN Usai Purna Tugas

"Kebijakan ini kami harap dapat memberikan ruang bagi saudara-saudara kita untuk melanjutkan dan memperkuat usaha mereka, sehingga lebih berdaya guna," ujar Presiden.

Presiden Prabowo juga menyatakan bahwa berbagai kementerian dan lembaga akan segera menindaklanjuti aspek teknis dari aturan ini untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif. 

Selain penghapusan piutang di sektor kelautan dan pertanian, dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menandatangani dua peraturan tambahan yang mencakup bidang perikanan, perkebunan, peternakan, dan UMKM secara lebih luas.

Sebagai simbol dukungan pemerintah, dokumen peraturan tersebut secara simbolis diserahkan kepada perwakilan kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). (ANT)

Kategori :