Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024 Hendra menghubungi Arif. Dia menyebutkan bahwa SK B1KWK dialihkan ke paslon lain. Setelah itu Arif menanyakan uang yang sudah ditransfer tersebut ke Hendra.
Hendra menjawab uang tersebut hangus dan masih DPP Jakarta. Kemudian korban menanyakan uang itu ke DPP Partai Hanura di Jakarta. DPP menyebutkan uang tersebut belum diterima atau tidak ada.
"Lalu DPP Jakarta pun menyebutkan ada surat untuk pengambilan SK B1KWK, serta klien kami pun tidak ada menerima surat tersebut atau tidak ada disampaikan oleh Hendra," ungkap Wandi.
Atas hal tersebut kliennya merasa telah ditipu oleh Hendra Pramono, yang telah mengalami kerugian kurang lebih Rp300.000.000. "Atas kejadian itu, klien saya melaporkan ke Polres Belitung," tandasnya.
BACA JUGA:Penjelasan Hendra Pramono, Kronologis Ricuh Rapat Paripurna DPRD Belitung
Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh Arif, Hendra Pramono akan melaporkan balik ke Polres Belitung. Namun saat ini, Hendra Pramono masih enggan berkomentar kapan ia akan melaporkan Arif.
Hanya saja, dua membantah tuduhan penipuan yang dilaporkan oleh Arif ke Polres Belitung. Menurutnya, itu merupakan fitnah yang kejam dan pencemaran nama baik dia sebagai pejabat publik dan Anggota DPRD Belitung.