BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan empat kementerian dalam Kabinet Merah Putih untuk segera menyusun kajian mengenai strategi penyelamatan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal sebagai Sritex. Perintah ini dikeluarkan setelah perusahaan tekstil besar tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan bahwa arahan ini datang langsung dari Presiden Prabowo. Empat kementerian yang terlibat dalam proses penyelamatan ini adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Presiden Prabowo telah mengarahkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera melakukan kajian berbagai opsi dan skema penyelamatan Sritex,” jelas Agus Gumiwang dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu, 26 Oktober.
Agus menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan keselamatan karyawan PT Sritex dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah sedang menyiapkan beberapa opsi dan skema penyelamatan yang diharapkan dapat segera diimplementasikan.
BACA JUGA:Pengamat: Penguatan Pengawasan Keuangan Negara Kunci Pengelolaan Defisit di Era Prabowo
BACA JUGA:RI Minat Bergabung dengan BRICS sebagai Bagian dari Diplomasi Bebas Aktif
“Kami akan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan bahwa operasi perusahaan tetap berjalan dan para pekerja dapat terhindar dari PHK. Berbagai opsi dan skema penyelamatan akan segera disampaikan begitu empat kementerian selesai merumuskan solusi yang terbaik,” ujar Agus.
Sebelumnya, Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang dalam sidang perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Keputusan ini menciptakan ketidakpastian di kalangan belasan ribu karyawan Sritex yang terancam kehilangan pekerjaan mereka.
Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengimbau agar Sritex menahan diri untuk tidak melakukan PHK hingga ada kepastian hukum dari Mahkamah Agung.
"Kami telah meminta kepada PT Sritex dan perusahaan-perusahaan terkait yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak segera melakukan PHK sampai ada keputusan hukum yang final dari Mahkamah Agung," ujar Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
BACA JUGA:PLN Indonesia Power Raih Pengakuan Internasional dalam Upaya Penurunan Emisi Karbon
BACA JUGA:APTI Minta Presiden Prabowo Tolak FCTC Demi Kelangsungan Petani Tembakau
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk tidak hanya menyelamatkan perusahaan dari dampak kebangkrutan, tetapi juga melindungi hak-hak pekerja yang terdampak dari situasi ini. Pemerintah berkomitmen untuk segera mengumumkan langkah-langkah penyelamatan setelah kajian yang melibatkan empat kementerian selesai dilakukan. (jpc)