Tarif Membuat Paspor Elektronik Naik Menjadi Rp 950 Ribu, Masa Berlaku 10 Tahun

Jumat 25 Oct 2024 - 13:10 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Mulai 18 Desember 2024, tarif pembuatan paspor akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Aturan tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum beliau kembali ke Solo. PP Nomor 45/2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PP Nomor 28 Tahun 2019, dan membawa perubahan signifikan dalam biaya pembuatan paspor.

Dalam regulasi terbaru ini, biaya pembuatan paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun meningkat menjadi Rp 950 ribu, naik dari sebelumnya Rp 650 ribu. Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, biaya yang harus dibayarkan kini menjadi Rp 650 ribu, naik dari Rp 350 ribu.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Pimpin Langsung Hari Pertama Retreat Kabinet, Kumpul Pukul 04 Pagi

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Berdalih Dana Sosial untuk Covid-19?

Bagi yang memilih paspor dengan masa berlaku 5 tahun, tarif yang ditetapkan adalah Rp 350 ribu untuk paspor biasa non elektronik, dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

Perubahan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan imigrasi seiring dengan perubahan kebijakan di sektor ini.

Lebih lengkap, berikut ini daftar biaya permohonan paspor terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 45 Tahun 2024:

Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun sebesar Rp350 ribu per permohonan.

  • Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  • Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun sebesar Rp950 ribu per permohonan.
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  • Surat Perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  • Layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan.

BACA JUGA:Ibu dan 2 Anaknya Gantung Diri di Rumah, Satu Anak Selamat Karena Tali yang Mengikatnya Lepas

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Baim Wong dan Paula Sudah 7 Bulan Pisah Rumah Sebelum Gugat Cerai

Sebagai perbandingan, berikut ini daftar biaya permohonan paspor dalam PP Nomor 28/2019:

  • Paspor biasa 48 halaman sebesar Rp350 ribu per permohonan.
  • Paspor biasa 48 halaman elektronik sebesar Rp650 ribu per permohonan.
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI sebesar Rp100 ribu per permohonan.
  • Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing sebesar Rp150 ribu per permohonan.
  • Layanan paspor paspor selesai pada hari yang sama sebesar Rp1 juta per permohonan. (jpc)
Kategori :