TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkalpinang, menolak gugatan sejumlah warga Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Belitung, terkait kasus Surat Keterangan Tanah (SKT) di Hutan Lindung.
Amar putusan PTUN Pangkalpinang tersebut keluar pada tanggal 9 Oktober 2024. Sebelumnya, sebelumnya sejumlah warga yakni Irawan, Didi, Suardi menggugat kepala Desa (Kades) Tanjung Rusa Zuhaidi.
Hal itu dilakukan lantaran Zuhaidi mencabut puluhan SKT yang ada di lokasi Desa Tanjung Rusa. Pencabutan dilakukan lantaran SKT yang sebelumnya diterbitkan oleh Kades lama masuk ke kawasan hutan lindung.
Tak tak Terima dengan hal tersebut, akhirnya mereka melakukan gugatan ke PTUN Pangkalpinang. Zuhaidi yang didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Babel dan Kejari Belitung tak gentar menghadapi itu.
BACA JUGA:KPU Belitung Siap Gelar Debat Perdana Paslon Pilkada 2024, Jadwalnya Jumat Malam
BACA JUGA:Turnamen Mancing Belitong De Sintak 2024 Siap Digelar, Ini Jadwal dan Waktu Pendaftaran
Satelah melalui berbagai rangkaian, akhirnya PTUN Pangkalpinang menolak gugatan dari para pengugat. Selain itu, para penggugat juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 434 ribu.
"Putusan sudah inkrah (punya kekuatan hukum tetap)," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri saat konferensi pers, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Didampingi Kasi Datun Kejari Belitung Ronald dan Kades Tanjung Rusa Zuhaidi, Riki menjelaskan, setelah putusan tersebut PTUN Pangkalpinang memberikan batas waktu 14 hari kepada penggugat untuk menyatakan sikap.
"PTUN Pangkalpinang memberikan batas waktu hingga 23 Oktober 2024 Pukul 14.00 WIB. Pada waktu itu, belum ada upaya hukum yang dilakukan penggugat. Maka putusan tersebut telah memiliki hukum tetap," jelasnya.
BACA JUGA:SMAN 1 Membalong Kembali Gelar Wisata Edukasi Budaya, Langkah Besar Gerakan Literasi Budaya
BACA JUGA:Bakti Sosial Rudi Center, Cara Mudah Daftar Operasi Katarak Gratis di RSUD Belitung
"Namun pada pukul 16.52 WIB, penggugat baru mengajukan banding. Oleh karena itu, Kejari Belitung meminta kepada masyarakat dan media mengawal kasus ini," sambung Riki.
Kasus ini berawal saat Kades Tanjung Rusa mengetahui adanya 75 SKT masuk ke hutan lindung yang ada di lokasi. Setelah mengetahui hal itu, sejumlah warga yang memiliki SKT di lokasi mencabut.
"Karena kesadaran masyarakat akhirnya 10 orang mencabut SKT tersebut. Lalu 65 orang lainnya menolak. Meski menolak Kades Tanjung Rusa, tetap mencabut SKT tersebut," paparnya.