BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima permintaan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program makan siang gratis, yang merupakan inisiatif dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Sejauh ini, belum ada permintaan untuk pemantauan khusus,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober.
Meskipun demikian, Tessa menekankan bahwa semua kegiatan yang menggunakan anggaran negara akan tetap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak berwenang jika ada indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program ini.
“Jika ada temuan indikasi penyimpangan atau tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang mengetahuinya diharapkan melaporkan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” tegas Tessa.
BACA JUGA:Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Bina Generasi Muda dan Pekerja Seni
BACA JUGA:Peringatan Hari Santri 2024: Menag Sebut Jangan Takut Bermimpi, Santri Bisa Jadi Apa Saja
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK akan terus menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan terhadap korupsi, meskipun tidak ada permintaan resmi untuk melakukannya.
“Prinsipnya, KPK akan tetap beroperasi baik diminta maupun tidak, dalam melakukan upaya penindakan dan pencegahan,” tutupnya. (beritasatu)