Dalam kasus ini, Harvey Moeis didakwa menerima dana sebesar Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim.
Selain itu, Direktur Utama PT RBT Suparta juga didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
Usai persidangan, Sandra Dewi tidak memberikan banyak keterangan. "Terima kasih banyak sudah menemani hari ini. Saya hanya datang, dan jika dipanggil, saya selalu hadir," ujar Sandra Dewi setelah persidangan.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Hakim Minta Kesaksian Dua Istri Terdakwa Lagi
Ia menegaskan bahwa ia menghormati semua proses persidangan yang sedang berlangsung terkait kasus yang menjerat suaminya.
Pada persidangan kali ini, Sandra Dewi juga diminta untuk menjelaskan asal usul 88 tas branded miliknya yang disita oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Ia menjelaskan secara rinci mengenai toko-toko yang memberikan endorsement untuk tas mewah tersebut.
JPU juga menanyakan Sandra mengenai pembelian tanah dan bangunan, serta 141 item emas yang terlibat.
Sandra mengungkapkan bahwa hanya ada satu item emas berupa kalung yang diberikan oleh Harvey, sedangkan item lainnya merupakan hasil endorsement.
BACA JUGA:Dugaan Penyelundupan Timah, Polda Babel Tetapkan Sopir Truk Tersangka
Sebagaimana diketahui, Sandra Dewi kembali dipanggil oleh majelis hakim Tipikor Jakarta untuk memberikan pembuktian terbalik atas dakwaan TPPU yang ditujukan kepada suaminya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memanggil Sandra Dewi untuk memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan tersebut.
"Silakan kami berikan kesempatan, nanti akan dirinci TPPU-nya agar persidangan ini berlangsung dengan adil," ujar Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pemeriksaan saksi, Kamis, 17 Oktober 2024.
Hakim Ketua juga berharap agar pembuktian terkait TPPU yang melibatkan Harvey dalam kasus korupsi timah ini dapat segera diselesaikan. (Babel Pos)