Distribusi Elpiji Subsidi 3 Kg Diatur Ketat Pemerintah, Ini Sasaran Penerimanya

Minggu 21 Jan 2024 - 20:26 WIB
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM, Ketentuan terbaru terkait penerima subsidi elpiji 3 Kg yang diberlakukan sejak awal tahun 2024 ini, saat ini disertai dengan upaya optimalisasi distribusi oleh pemerintah. 

Salah satu perubahan signifikan adalah pergeseran aturan penyaluran elpiji subsidi 3 Kg dari sistem berbasis komoditas menjadi berfokus pada penerima manfaat.

Sistem pendistribusian baru ini terus diawasi dengan cermat untuk memastikan bahwa elpiji subsidi 3 Kg dapat tersampaikan kepada masyarakat yang menjadi penerima manfaat sesuai dengan target yang ditetapkan pemerintah.

Kelompok penerima manfaat dari elpiji subsidi 3 Kg yang menjadi fokus pemerintah melibatkan rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), para nelayan, serta para petani.

Dilansir oleh Antara pada Minggu, 21 Januari, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menekankan bahwa kebijakan terkait optimalisasi subsidi elpiji memiliki signifikansi yang penting.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," ucap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 Januari.

BACA JUGA:Saingi Apple, Galaxy S24 Ultra Dibekali Material Titanium

BACA JUGA:KemenkopUKM Bakal Uji Coba Skema Credit Scoring untuk Memudahkan UMKM Akses KUR

Dengan peraturan baru mengenai pendistribusian elpiji subsidi, sejak 1 Januari 2024, hanya para pengguna yang telah terdaftar yang diizinkan untuk membeli elpiji 3 Kg. Informasi status pendaftaran dapat dengan mudah diperiksa melalui NIK yang tertera pada KTP.

Menurutnya, penyesuaian data konsumen elpiji 3 Kg melalui sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) telah dimulai sejak 1 Maret 2023. Proses ini mencakup pembaruan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) untuk desil 1-7.

Dalam rangka mendukung kelancaran kebijakan baru ini, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa pihaknya bersama PT Pertamina Patra Niaga terus intensif dalam menyosialisasikan kebijakan tersebut.

"Mereka akan dibekali software sederhana di telepon selular (HP) untuk mendata pembeli elpiji. Keterlibatan badan usaha dalam menjaga kebijakan telah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Migas. Pemerintah pun meminta Pertamina mengawal kebijakan sampai ke konsumen akhir," ucap Tutuka.

Tutuka juga memaparkan, hingga saat ini telah ada ratusan juta NIK yang telah terdaftar. "Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," ujar Tutuka.

Kategori :