Namun demikian, MK menolak petitum gugatan yang diajukan pemohon. Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa MK tetap berpegang pada dua putusan sebelumnya. Pada Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015, MK menegaskan bahwa rekrutmen ASN didasarkan pada asas profesionalisme dan terbuka bagi pelamar umum, bukan hanya tenaga honorer. Selain itu, MK melalui Putusan Nomor 9/PUU-XVIII/2020 menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan hak-hak tenaga honorer dalam kebijakan yang diambil.
Hakim konstitusi Guntur Hamzah menambahkan bahwa pemohon tidak perlu khawatir hak konstitusionalnya akan dilanggar oleh UU 20/2023, karena UU tersebut tetap mengakomodasi hak tenaga honorer. “Dengan demikian, MK telah menjawab kekhawatiran pemohon terkait kerugian konstitusional yang diajukan,” ungkapnya. (jpc)