BELITONGEKSPRES.COM, MENTOK - Pria berinisial RK warga Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Mentok, Bangka Barat, dibawa ke Kantor Polsek Mentok, tanpa perlawanan, pada Selasa (12/12).
RK diamankan polisi lantaran hendak menusukkan RN tetangga kontrakannya dengan sebilah pisau. Disebabkan terduga pelaku menerima informasi bahwa dirinya dibilang maling oleh para tetangganya.
"Jadi si terduga pelaku ini mungkin ada menerima informasi bahwa dia (RK-red) dibilang maling oleh tetangganya. Atas dasar itu, pelaku mungkin tersulut emosi dan hendak tusuk korban dengan sebilah pisau," ujar Kapolsek Mentok, AKP Baskara Githea Erlangga.
Baskara menjelaskan, kronologis tindak pidana tersebut. Berawal dari korban berinisial RN sedang duduk di teras rumah kontrakan bersama istrinya pada Senin (1/12). Pasangan suami istri (Pasutri) itu sedang berdiskusi dengan tetangganya perihal persoalan di lingkungan tempat tinggal mereka.
BACA JUGA:Terbukti Lakukan Tipikor, Kakek 74 Tahun Divonis 2 Tahun
BACA JUGA:Ratusan Pejabat Indonesia Ditangkap karena Korupsi, Ini Kata Presiden Jokowi
"Tidak lama dari setelah itu kemudian datang RK ke rumah kontrakan korban dan langsung membekap leher korban dari belakang dengan gunakan sebilah pisau. Pisau ini sempat diayunkan pelaku ke arah perut korban," jelas Baskara.
Beruntung korban saat itu reflek dan dapat menahan ayunan pisau tersebut dengan mengunakan kedua tangannya. Saat bersamaan, saksi atau tetangga korban tadi ikut bereaksi dan memukul tangan pelaku sehingga pisau tersebut terlepas.
“Di saat korban sedang menahan pisau yang hendak ditusuk pelaku ke korban untungnya tetangganya langsung memukul tangan pelaku dengan mengunakan kayu dan pisau itu terlepas dari tangan pelaku,” ungkapnya.
Berdasarkan diinterogasi dan keterangan terhadap terduga RK, korban dan para saksi, kata AKP Baskara, korban tidak pernah menuduh RK dengan sebutan maling.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Komitmen Dukung Kemajuan Pendidikan
BACA JUGA:Babel Bentuk Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Saat ini RK sudah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 KUHPidana, terancam 10 tahun penjara. (*)