BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ratusan massa ikut mengawal sidang putusan 11 terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwi Karya, di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
Ratusan warga dari berbagai desa di Kecamatan Membalong berkumpul menyaksikan sembali menunggu hasil sidang vonis Martonis Cs yang berlangsung, Kamis 18 Januari 2024.
Sebelum mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan, mereka melakukan orasi dan berjalan kaki. Ratusan massa yang dikomandoi Wandi, berjalan kaki mulai dari Simpang Membalong.
"Alhamdulillah berjalan aman dan lancar. Dan kita sudah mendengar putusan langsung dari Pengadilan terkait vonis Martoni dan kawan-kawan, " kata Wandi kepada Belitong Ekspres.
Dia menghimbau kepada masyarakat setelah pulang dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan menuju ke Membalong agar tidak ricuh. Apalagi saat melintas ke PT Foresta Lestari Dwi karya. "Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang kembali, " pungkasnya.
Sementara itu, untuk mengamankan jalannya sidang kurang lebih 300 personil gabungan TNI - Polri dikerahkan. Mereka ditugaskan di sejumlah titik yang ada di area Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
BACA JUGA:Kasus pengrusakan PT Foresta, 10 Terdakwa Divonis Ringan, 1 Orang Bebas
BACA JUGA:UI dan RSUD Marsidi Judono Kerja Sama Sosial, Operasi Celah Bibir dan Lelangit
Kabag Ops Polres Belitung Kompol Dedy Nuari mengatakan, ratusan anggota Polres Belitung diturunkan dalam pengamanan sidang putusan Martoni dkk.
"Kita juga di bantu oleh TNI dari Lanud HAS Hananjoedin dan TNI AL serta Brimob. Alhamdulillah berjalan lancar dan aman," katanya.