Hasil Penelusuran Bawaslu Belitung, Posko Paslon di Gedung BUMD Bukan Pelanggaran

Selasa 08 Oct 2024 - 18:12 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Bawaslu Kabupaten Belitung menyampaikan hasil penelusuran informasi awal terhadap dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah daerah (Pemda) oleh salah satu pasangan calon Pilkada 2024.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar khususnya mengenai adanya penggunaan aset Pemda Belitung dijadikan Posko Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Maka, Bawaslu Kabupaten Belitung menindaklanjuti informasi tersebut dengan membentuk Tim Penelusuan Informasi Awal pada tanggal 30 September 2024.

Menurut Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, tim penelusuran informasi awal dibentuk untuk melakukan penelusuran atas kebenaran informasi awal dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait. 

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bawaslu Kabupaten Belitung hanya memiliki waktu maksimal 7 hari untuk melakukan penelusuran.

BACA JUGA: Dugaan Perselingkuhan: Saksi Beberkan Kronologis Penggerebekan Kades Dukong, Siap Diperiksa Polisi

"Selama proses penelusuran, Bawaslu Kabupaten Belitung meminta keterangan dari Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Belitung dan Tim Pemenangan salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terkait," kata Rezeki Aris Munzar dalam keterangan tertulisnya kepada Belitong Ekspres, Selasa, 8 Oktober 2024.

Menurut Aris, tim penelusuran informasi awal Bawaslu Kabupaten Belitung menemukan beberapa fakta hukum, salah satunya merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab ke PT Belitong Mandiri.

"Peraturan tersebut mengatur bahwa Pemkab Belitung melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang milik daerah kepada PT Belitong Mandiri dengan tujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja PT Belitong Mandiri," jelasnya.

Selain itu, beberapa fakta hukum yang didapatkan oleh tim penelusuran infromasi awal Bawaslu lainnya seperti Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 tahun 2012.

BACA JUGA:Penggunaan Ruangan BUMD Hotel Billiton, Penasehat Hukum Tim Paslon DjoSs Pastikan Tidak Melanggar Aturan

Lalu, Pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2012 dan lampiran peraturan daerah Kabupaten Belitung nomor 8 tahun 2012 serta pasal 1 Angka 21 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Kemudian, Bahwa Bawaslu Kabupaten Belitung pada saat penelusuran juga mendapatkan bukti bahwa tim pemenangan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Kabupaten Belitung dalam menyewa Ruangan “Eks Belitong Cofe”.

Ruang itu terletak dilantai dasar bagian samping Hotel Billiton didasari dengan Perjanjian Sewa Ruangan Gedung Biliton City Club pada tanggal 27 September 2024 dengan jangka waktu sewa dimulai dari 27 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.

"Bahwa Posko Pemenangan bukan merupakan Metode Kampanye sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," ujarnya.

Kategori :