Penerimaan Pajak dari Ekonomi Digital Capai Rp28.91 Triliun, dari Kripto hingga Fintech

Senin 07 Oct 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, melaporkan penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun hingga 30 September 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebagian besar penerimaan ini berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dengan total Rp 23,04 triliun.

"Pajak kripto menyumbang Rp 914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) mencapai Rp 2,57 triliun, dan pajak dari transaksi pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 2,38 triliun," ujar Dwi dalam keterangannya pada Senin, 7 Oktober.

Dwi juga menyebutkan bahwa hingga September 2024, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. 

BACA JUGA:Jokowi Siap Hadiri Groundbreaking Baru di IKN, Tunggu Undangan Kepala Otorita

BACA JUGA:PLN dan PLN EPI Perkuat Infrastruktur Gasifikasi untuk Percepat Transisi Energi Bersih

Di bulan September, dua perusahaan baru ditunjuk, yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED. Dari total pemungut yang telah ditunjuk, 168 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp 23,04 triliun, yang terkumpul sejak tahun 2020 hingga 2024.

Adapun penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 914,2 miliar hingga September 2024. Penerimaan ini terdiri dari Rp 246,45 miliar pada tahun 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, dan Rp 446,92 miliar pada 2024.

"Penerimaan ini mencakup Rp 428,4 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto dan Rp 485,8 miliar dari PPN dalam negeri atas pembelian kripto," tambahnya.

Selain itu, pajak dari sektor fintech (P2P lending) juga telah menyumbang Rp 2,57 triliun hingga September 2024, dengan rincian Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, dan Rp 1,02 triliun pada 2024. 

BACA JUGA:Tunggu Regulasi Pemerintah, Pemotongan Gaji Tapera untuk ASN dan Pekerja Swasta Belum Diterapkan

BACA JUGA:PGN Komitmen Percepat Pengembangan Pasar Gas Bumi di Indonesia Timur

Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman domestik dan badan usaha tetap (BUT) sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp 428 miliar, serta PPN domestik sebesar Rp 1,37 triliun.

Hingga saat ini, penerimaan dari pajak SIPP tercatat mencapai Rp 2,38 triliun, yang berasal dari Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, dan Rp 863,6 miliar pada 2024. Penerimaan ini mencakup PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital lainnya, termasuk pajak kripto atas perdagangan aset kripto, pajak fintech dari bunga pinjaman, dan pajak SIPP dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pemerintah. (jpc)

Kategori :