AFPI: Platform Pindar Wajib Mematuhi Standar Keamanan ISO 270001
AFPI--AFPI
BELITONGEKSPRES.COM - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa perusahaan teknologi finansial (fintech) yang bergerak di bidang peer to peer (P2P) lending yang terdaftar di bawah mereka seharusnya tidak dianggap sebagai pinjaman online (pinjol) ilegal, melainkan sebagai pinjaman daring (pindar).
AFPI juga menekankan bahwa semua platform pindar diwajibkan untuk mematuhi standar keamanan informasi ISO 270001.
Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) AFPI, mengungkapkan bahwa meskipun AFPI dulunya identik dengan pinjol, mereka hanya berfokus pada pinjol yang beretika. Stigma negatif yang melekat pada pinjol mendorong perubahan nama industri ini menjadi pindar.
"Perubahan ini sudah menjadi bagian dari proses yang berlangsung sejak tahun lalu. Dalam dunia fintech, istilah yang tepat untuk kami adalah layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, sesuai dengan terminologi yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," katanya saat berbicara di AFPI Journalist Workshop & Gathering di Kabupaten Bandung Barat.
BACA JUGA:Bedakan Layanan Legal dan Ilegal, AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar
BACA JUGA:AFPI Ubah Istilah Pinjol Menjadi Pindar untuk Ciptakan Citra Positif
Kuseryansyah menegaskan bahwa fintech P2P lending yang beroperasi di bawah AFPI jelas berbeda dari pinjol ilegal. Platform-platform ini tidak hanya menerapkan bunga yang wajar, tetapi juga melindungi data pengguna dengan ketat, tanpa menyalahgunakannya.
"Kepatuhan terhadap regulasi, termasuk ISO 270001, merupakan keharusan bagi semua penyelenggara kami, dari level karyawan biasa hingga CEO," tambahnya.
ISO 27001 adalah standar internasional yang mengatur sistem manajemen keamanan informasi, membantu organisasi mengelola informasi dengan cara yang lebih sistematis dan proaktif.
Chairul Aslam, Ketua Klaster Pendanaan Syariah AFPI, menjelaskan bahwa pindar menawarkan solusi keuangan yang lebih aman dan transparan dibandingkan pinjol ilegal, dengan lima perbedaan utama. Pertama, pindar memiliki izin resmi dari OJK dan hanya meminta akses yang diperlukan, seperti kamera, mikrofon, dan lokasi. Aplikasi yang meminta akses lebih dari itu patut dicurigai sebagai ilegal.
BACA JUGA:BTN Serahkan Ribuan Data Developer Nakal Rumah Subsidi ke BP Tapera untuk di Blacklist
BACA JUGA:Transformasi Digital: Pertamina Perkuat Ketahanan Energi Lewat Digital Hub
Kedua, pindar beroperasi berdasarkan peraturan yang jelas, yaitu Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki regulasi yang mengikat. Ketiga, bunga dan biaya dalam pindar ditetapkan oleh OJK, sehingga lebih terjangkau, sedangkan pinjol ilegal seringkali memberatkan pengguna dengan bunga yang tidak wajar.
Keempat, proses penagihan di pindar dilakukan sesuai standar etika dan tidak menggunakan metode intimidasi. Sebaliknya, pinjol ilegal sering kali melanggar etika, menggunakan ancaman dalam penagihan. Kelima, pindar memiliki saluran pengaduan resmi yang tersedia untuk konsumen, sementara pinjol ilegal tidak menawarkan perlindungan hukum, yang membuat masyarakat lebih rentan terhadap kerugian.