BELITONGEKSPRES.COM - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 masih sah sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, sebagai klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya dari Kepala Perwakilan BI Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, yang mengatakan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 tidak berlaku lagi.
Marlison memastikan, “Uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.” Pernyataan ini muncul setelah terjadi kebingungan terkait status uang tersebut.
Marlison juga menekankan bahwa pecahan Rp 10 ribu dari tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 masih bisa digunakan dalam transaksi sehari-hari.
BACA JUGA:Amphuri Usulkan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah dalam Pemerintahan Prabowo
BACA JUGA:Habib Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Kepada Jokowi, Apa Permasalahannya?
BI mengimbau masyarakat agar tidak menolak penggunaan uang Rp 10 ribu emisi 2005 dalam transaksi, sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang No.7 Tahun 2011.
UU ini menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, kecuali jika ada keraguan mengenai keaslian uang tersebut.
Lebih lanjut, Marlison juga mengingatkan masyarakat untuk tidak khawatir terkait penggunaan uang tersebut dalam transaksi.
Jika ada keraguan, masyarakat dapat mencari informasi melalui situs web resmi BI atau media sosial resmi BI. Bank Indonesia juga terus mendorong program edukasi “Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah” untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kualitas dan keaslian uang Rupiah.
BACA JUGA:Prudential Indonesia dan KONEKIN Perkuat Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas
BACA JUGA:Dorong Reformasi Birokrasi: Menteri PANRB Apresiasi Kinerja Kemenko Perekonomian
Sebelumnya, pernyataan Ricky Perdana Gozali yang menyebut bahwa uang Rp 10 ribu tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi telah menimbulkan kesalahpahaman.
Ricky mengungkapkan hal tersebut setelah menghadiri acara Memorabilia Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 di Palembang, di mana ia menyatakan bahwa uang tersebut telah ditarik dari peredaran sejak 2010, dan masa penukarannya telah berakhir pada 2016.
Namun, BI melalui Marlison Hakim telah memastikan bahwa pernyataan tersebut tidak akurat, dan uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 tetap dapat digunakan hingga saat ini. (jpc)