BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dalam Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu, telah berhasil mengamankan produk kosmetik impor ilegal senilai lebih dari Rp 11,4 miliar.
Penindakan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan di berbagai daerah di Indonesia selama periode Juni hingga September 2024.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa total kosmetik ilegal yang diamankan mencapai 415.035 pieces, yang terdiri dari 970 item berbeda. Sebagian besar produk ini berasal dari negara-negara seperti Tiongkok, Filipina, Thailand, dan Malaysia, dengan merek-merek yang sering ditemukan termasuk Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
“Penemuan kosmetik ilegal ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” jelas Taruna Ikrar dalam konferensi pers pada Senin, 30 September.
BACA JUGA:Tanda Penghormatan TNI AL, Presiden Jokowi Terima Brevet Hiu Kencana
BACA JUGA:Nama Kepala DPUPR Belitung Edi Usdianto Dicatut OTD, Masyarakat Diminta Waspada
Ia juga menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah menindaklanjuti penemuan kosmetik ilegal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Produk kosmetik ilegal yang telah diamankan akan dimusnahkan. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk kosmetik yang tidak terjamin keamanannya,” tutupnya. (jpc)