Kasus Kecelakaan Maut Bocah di Belitung Berakhir Damai, Keluarga Dapat Kompensasi Rp100 Juta

Sabtu 28 Sep 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Kasus kecelakaan lalu lintas maut mobil yang menewaskan bocah AP (7) di Jalan Bambang Utoyo, Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung berakhir damai.

Meski demikian, orang tua korban melalui penasihat hukumnya Wandi SH sudah melaporkan secara resmi kasus kecelakaan maut ke Polres Belitung. Bahkan kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan. 

Wandi mengatakan, kedua belah pihak telah berdamai di Kantor Kelurahan Paal Satu, beberapa hari lalu. Perdamainan dilakukan setelah adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pelaku.

"Pihak keluarga menerima perdamaian dengan kompensasi Rp 100 juta (sopir mobil Xpander), " kata Wandi kepada Belitong Ekspres, Sabtu 28 September 2024.

BACA JUGA:Kejuaraan Daerah Lemkari Shotokan Style Competition Babel 2024 Resmi Dibuka

Usai menemui kesepakatan berdamai, pihak keluarga korban mencabut laporan tersebut. Mereka tidak meneruskan ke proses hukum seperti penetapan tersangka hingga ke persidangan. 

"Namun semua kembali ke pihak kepolisian. Apakah perdamaian ini bisa di SP3 (dihentikan) atau hanya mengurangi hukuman pada saat persidangan nanti," pungkas Wandi.

Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polres Belitung Aipda Marsyal Effendi masih belum berkomentar mengenai perdamaian kasus kecelakaan tersebut. Saat dikonfirmasi masih belum merespon. 

Dilansir pemberitaan sebelumnya, Wandi SH pengacara keluarga AP (7) korban kecelakaan lalu lintas maut menilai Satlantas Polres Belitung lamban dalam menangani kasus kliennya. 

BACA JUGA:Pemkab Belitung Berlakukan Retribusi PAD di Puskeswan, Mulai 1 Oktober 2024

Padahal kasus kecelakaan maut mobil yang terjadi pekan lalu hingga kini belum ada penetapan tersangka. Bahkan sopir penabrak korban masih belum dilakukan penahanan. 

Wandi bersama Ardiansyah SH ditunjukkan langsung oleh orang tua korban yakni bernama Yusnita untuk mengawal kasus itu. Saat ini, orang tua korban sudah membuat laporan resmi. 

"Beberapa waktu lalu kita sudah lapor ke Polres Belitung. Saat ini kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban nyawa tersebut masih ditangani Unit Laka Satlantas Polres Belitung," kata Wandi, Selasa 17 September 2024.

Ia menjelaskan, meski kasus kecelakaan lalu lintas telah ditangani Satlantas Polres Belitung, akan tetapi sopir mobil Mitsubishi Xpander wanita bernama Wenny belum juga ditahan.

BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Disiplin Berat Menanti Kepala Dishub Belitung

Kategori :