BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, mengungkapkan bahwa BPKH akan menjadikan fatwa ijtima ulama VIII sebagai salah satu panduan utama dalam pengelolaan dana haji di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola keuangan haji dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.
"Ijtima ulama memberikan panduan moral yang penting bagi BPKH. Kami berkomitmen menjadikan fatwa ini sebagai rujukan utama dalam memperbaiki pengelolaan dana haji, sambil tetap mematuhi regulasi yang ada," ujar Fadlul dalam sebuah seminar nasional bertema "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama" yang digelar di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Fadlul menekankan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang signifikan, khususnya bagi calon jemaah haji di masa depan. BPKH berencana mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi hasil investasi dana haji dengan mengutamakan prinsip keadilan bagi para jemaah.
Selain itu, BPKH mendorong revisi regulasi untuk memperkuat perlindungan hak-hak jamaah haji, menjamin keamanan dana, dan menghindari praktik keuangan yang dapat merugikan jamaah. Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk terus meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jamaah haji Indonesia.
BACA JUGA:Joni Pemanjat Tiang Bendera Lulus Seleksi Calon Bintara TNI AD
BACA JUGA:Prabowo Rencanakan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Ini Tugas dan Fungsinya
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Tambunan, menyoroti pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam memastikan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan prinsip syariah.
"Keputusan ijtima ulama merupakan upaya kolektif untuk memastikan bahwa pengelolaan dana haji tetap selaras dengan hukum Islam. Kami berharap BPKH terus memegang prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya," ujar Amirsyah.
Fatwa ijtima ulama VIII sendiri menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lainnya adalah haram. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPKH dalam menjalankan tugasnya mengelola dana haji secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah serta regulasi nasional. (ant)