Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat menggunakan sabu secara gratis.
"Karena dia masih belajar, DA meminta bantuan rekannya FG untuk memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," ungkap Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang.
AKP Antoni menyatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Otomatis Langsung Dipecat
Sementara itu, Kepala BPBD Babel Mikron Antariksa mengakui bahwa salah satu tersangka yang ditangkap sebagai kurir narkoba merupakan seorang honorer di lembaga yang dipimpinnya. "Benar, dia memang honorer di tempat kita," katanya.
Mikron menegaskan bahwa dalam kasus ini, yang bersangkutan akan langsung dipecat tanpa adanya surat peringatan. "Tak ada lagi surat peringatan, tapi langsung pecat," ungkap Mikron dengan nada geram.
Menurut dia, bahwa kinerja honorer tersebut telah menurun secara signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Kehadirannya di tempat kerja menjadi jarang, bahkan sudah beberapa kali diberikan surat peringatan sebelumnya. "Tapi dengan kasus ini, otomatis langsung dipecat," tegas Mikron.