Kodam XVII/Cenderawasih Respon Rencana Pembebasan Pilot Susi Air Oleh OPM, Keselamatan Jadi Prioritas

Rabu 18 Sep 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kodam XVII/Cenderawasih merespons rencana Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk membebaskan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens. 

Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Infanteri Candra Kurniawan, menegaskan bahwa prioritas utama aparat keamanan, baik Polri maupun TNI, adalah keselamatan korban. Oleh karena itu, mereka sangat berhati-hati dalam menangani situasi ini.

Philip, warga negara Selandia Baru, telah menjadi sandera OPM sejak 7 Februari 2023 setelah serangan yang terjadi saat ia mengantar penumpang ke Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Sejak hari itu, ia ditahan oleh kelompok tersebut.

"Jika memang rencana pembebasan ini benar-benar terjadi, kami akan bersyukur karena keselamatan pilot adalah prioritas utama dan kami dapat menghindari korban jiwa," kata Letkol Candra. Dia menambahkan bahwa aparat keamanan selama ini fokus pada keselamatan pilot.

BACA JUGA:Satgas Damai Cartenz Telaah Isi Proposal Pembebasan Pilot Susi Air yang Dikeluarkan OPM

BACA JUGA:Wapres Ma'ruf Amin Pamit dan Minta Maaf Atas Kekurangan di Akhir Masa Jabatannya Bersama Jokowi

"Awalnya, pilot ditahan oleh kelompok OPM. Namun, saat ini mereka menyatakan akan membebaskan pilot dengan alasan kemanusiaan, meskipun tindakan dan pernyataan mereka tampak tidak konsisten," jelasnya.

Menurut Letkol Candra, sejak awal aparat keamanan selalu mengutamakan dialog dan misi kemanusiaan untuk melindungi dan menyelamatkan pilot serta masyarakat. "Gerombolan OPM seharusnya tidak perlu memperluas tuntutan jika mereka benar-benar berniat membebaskan pilot Susi Air," ujar Candra.

Sebelumnya, Juru Bicara OPM, Sebby Sambom, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan proposal untuk proses pembebasan Philip. Proposal tersebut mencakup simulasi proses pembebasan serta penyerahan pilot, dengan total delapan syarat yang diajukan oleh OPM. (jpc)

Kategori :