TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Masih ingat kasus istri bos minyak yang melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kabupaten Belitung Agung Maitreyawira. Kini kasusnya sudah berakhir damai dengan restorative justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Belitung.
Artinya, kasus tersebut tidak naik ke tingkat persidangan. Padahal sebelumnya, Penyidik Unit Perempuan Perlindungan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belitung telah menyerahkan berkas dan tersangka Juli ke penuntut umum.
Dalam kasus penganiayaan, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan anak. Dan atau Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentant Penganiayaan.
Sebab diduga Juli melakukan pemukulan sebanyak dua kali. Pertama menggunakan tangan, sedangkan yang kedua menggunakan sandal. Peristiwa tersebut terjadi Selasa 7 Mei 2024 sekitar Pukul 14.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Hasan Saie, Desa Air Raya.
BACA JUGA:Kasus Oknum Polisi Cabul Polres Belitung, Hanya Satu Perkara Naik ke Penyidikan
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Ajak Peran Aktif Tokoh-Tokoh Awasi Pilkada 2024
Saat itu, korban berinisial MA (13) pulang dari sekolah dijemput saudaranya. Setiba di rumah tersebut, dia langsung dipukul oleh pelaku. Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, istri bos minyak Feri Gaper itu langsung kabur.
Tak selang beberapa lama, korban melaporkan ke orang tuanya. Tak terima anaknya dianiya, orang tua korban yang bernama Elni langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Belitung.
Setelah mendapat laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Belitung langsung melakukan penyelidikan. Seperti pemeriksaan terhadap korban, dan visum, serta memeriksa rekaman CCTV di rumah anggota DPRD Belitung ini.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Penyidik Satreskrim Polres Belitung melakukan pemanggilan terhadap Juli. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya Istri bos minyak ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhrinya diserahkan ke Kejari Belitung.
BACA JUGA:Dispora Belitung Sukses Adakan Belitong Geopark Marathon 2024, Berikut Daftar Pemenangnya
BACA JUGA:Eksplorasi Keindahan Pulau Belitung, Tim DJN Selesaikan Ekspedisi Kayak 2024
"Kasus tersebut sudah restorative justice atau RJ di Kejaksaan (Kejari Belitung), " kata Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung Bripka Larta Angela kepada Belitong Ekspres, Senin 16 September 2024.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan kasus penganiayaan anak anggota DPRD Agung Maitreyawira sudah diselesaikan dengan RJ. RJ dilakukan di Kantor Kejari Belitung beberapa waktu lalu.
"Restorative justice dilakukan lantaran telah memenuhi syarat dan juga adanya perdamaian antara kedua belah pihak. Sehingga mereka memutuskan untuk berdamai," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres.