BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Agama memperkenalkan format baru untuk blangko nikah yang berlaku mulai tahun 2024. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban dalam pengelolaan dokumen pernikahan serta memperbaiki layanan pencatatan nikah.
Jajang Ridwan, Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, mengungkapkan bahwa buku nikah edisi 2024 akan resmi digunakan mulai Oktober 2024.
"Mulai Oktober 2024, pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama akan dihentikan. Buku-buku lama akan dihapus dari sistem dan diganti dengan berita acara serta laporan untuk mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan," jelas Jajang pada Rabu 11 September.
Perubahan ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang format dan duplikat buku nikah baru. Beberapa poin penting dari format baru ini meliputi:
Ukuran dan Bentuk: Buku nikah tahun 2024 akan tetap berukuran 8x12 cm dengan spesifikasi dan sistem pengaman yang konsisten dengan versi sebelumnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar
BACA JUGA:Rencana Prabowo Bentuk Kabinet Zaken Dinilai Positif Tingkatkan Profesionalisme Pemerintahan
2. Desain dan Penomoran:
- Buku nikah cetakan 2024 akan memiliki cover berwarna hijau.
- Huruf seri dan nomor perforasi akan bersifat tunggal dan tidak ganda.
- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi akan tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk alokasi distribusi per provinsi.
- Tanda tangan Menteri Agama akan dicetak langsung melalui aplikasi SIMKAH.
3. Distribusi: Setiap pasangan suami istri akan menerima masing-masing satu buku nikah.
4. Penggantian Buku: Buku nikah yang rusak atau hilang dapat diganti berdasarkan permohonan dengan menggunakan stok buku nikah reguler.
5. Pengelolaan: Format dan pengelolaan buku nikah akan mengikuti format Buku Nikah 2024 yang telah disiapkan dalam sistem SIMKAH.
Pembaruan ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pencatatan nikah dan mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen pernikahan. (jpc)