Tutum Rahanta, Ketua Dewan Penasihat Hippindo, menyebut bahwa kebijakan kemasan polos tanpa merek sangat tidak realistis untuk diterapkan.
Menurutnya, industri tembakau telah mematuhi semua aturan yang ada, dan pemerintah seharusnya fokus pada pemberantasan rokok ilegal, bukan membebani industri legal yang sudah taat hukum.
BACA JUGA:OJK Tegaskan Semua Bank Terapkan Sistem Deteksi Rekening yang Terlibat Judi Online
BACA JUGA:Menkominfo Tekankan Pentingnya AI untuk Menghadapi Tantangan di Industri Startup Indonesia
Fabianus Bernadi, Ketua Umum AMLI, menyuarakan keprihatinannya terhadap dampak dari kebijakan kemasan polos tanpa merek terhadap industri periklanan luar ruang. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar pendapatan dari iklan di berbagai daerah berasal dari produk tembakau, dan kebijakan ini berpotensi merusak keberlangsungan industri periklanan.
Sejumlah asosiasi yang mewakili berbagai sektor, mulai dari pabrikan, petani tembakau dan cengkeh, serikat pekerja, pedagang/peritel, hingga industri kreatif dan periklanan, menandatangani pernyataan bersama.
Mereka mendesak pemerintah untuk tidak menyetujui ketentuan standardisasi kemasan dalam RPMK serta mengevaluasi pasal-pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap merugikan banyak pihak. (jpc)