BACA JUGA:Ada Kasus Mafia Tanah di KEK Tanjung Kelayang, Polres Belitung Didesak Tetapkan Tersangka
AS menjelaskan bahwa hasil timah dari tambang ilegal tersebut harus dijual ke bos timah di Belitung, yang membuat para penambang resah. Setelah dikumpulkan di gudang, timah tersebut kemungkinan besar akan dikirim ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung RU di Kecamatan Badau.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Belitong Ekspres, tambang timah dan meja goyang masih beroperasi di Juru Seberang. Hal ini sangat bertentangan dengan upaya Kejagung yang sedang fokus menangani dugaan korupsi komoditas timah di Babel periode 2015-2022.
Ketika dimintai tanggapan mengenai kabar dugaan penyelundupan timah melalui Pelabuhan Tanjung Ru, pejabat seperti Kasatpol PP Babel dan Pj Bupati Belitung enggan memberikan komentar.
Di lain pihak, Wandi, seorang praktisi hukum Belitung menyayangkan situasi yang terjadi saat ini. Ia menyoroti penyelundupan timah ilegal dan aktivitas meja goyang yang semakin marak.
BACA JUGA:Penambangan Timah Ilegal di Belitung Makin Berani, HKM Juru Seberang Dihajar Ekskavator
“Kami meminta pemerintah daerah segera mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini agar tidak semakin berlarut-larut,” ujar Wandi. Ia juga menilai bahwa beberapa instansi terkait kurang tegas dalam menangani penyelundupan timah ilegal.
Wandi juga mendesak agar Kapolda Babel dan pejabat terkait mengganti oknum yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini dan digantikan dengan pejabat yang berkomitmen untuk bekerja dengan baik.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa aktivitas meja goyang di Kecamatan Membalong semakin marak, memperkuat dugaan adanya penyelundupan timah ilegal dari Belitung ke Bangka melalui Pelabuhan Tanjung RU di Desa Pegantungan.
Bahkan, beberapa kali pengiriman timah berhasil lolos ke Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan, tanpa terdeteksi oleh aparat terkait, membuat Polres Belitung dan Dinas Perhubungan kecolongan.
Di lapangan, aktivitas meja goyang masih terlihat di beberapa lokasi, termasuk di Jalan Simpang Tiga Ulim, Desa Simpang Rusak, Kecamatan Membalong.
BACA JUGA:Bawaslu Belitung Ajak Pemilih Pemula Awasi Pilkada Serentak 2024
Seorang kolektor meja goyang bernama Teja mengaku secara terang-terangan membeli timah ilegal dan menyetorkannya ke seorang bos timah di Belitung. "Timah masuk ke bos," ujarnya menantang aparat penegak hukum.
Penyelundupan Timah Marak
Dugaan penyelundupan timah bukan hal baru. Setelah berakhirnya Operasi Penambangan Tanpa Izin (Peti) Menumbing pada 27 Juli 2024 lalu, aktivitas penyelundupan pasir timah kering dari Belitung ke Bangka dilaporkan kembali marak.
Modus operandi dari beberapa kali kejadian masih sama. Yaitu menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Ru di Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung menuju Pelabuhan Sadai, Bangka Selatan (Basel).