BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung H Masdar Nawawi mengatakan jemaah calon haji (calhaj) sudah bisa melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH).
Berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 6 tahun 2024 biaya penyelenggaraan ibadah haji 2024 bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
"Besaran BPIH untuk embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134. Jadi jemaah calon haji hanya melunasi sisa dari dari nominal tersebut, dikurangi setoran awal Rp25 juta, jadi yang harus disetor hanya Rp28.943.134," kata Masdar kepada Belitong Ekspres, Kamis 12 Januari 2024.
Kepala Kantor Kemenag Belitung menjelaskan, pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost) dan biaya visa.
BACA JUGA:Terdakwa Martoni Cs Divonis Pekan Depan, Kejari Belitung Tetap Pada Tuntutannya
BACA JUGA:Kasus Korupsi PT PTBBI, Sanem Terima Uang untuk Bayar Hutang
Untuk masa pelunasan BPIH tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan haji reguler 2024 masehi.
Menurut Masdar ada dua tahapan pelunasan. Tahap pertama mulai 10 Januari-12 Februari 2024. Lalu tahap kedua pada 5 Maret-26 Maret 2024. Pelunasan bipih tersebut dapat dilakukan melalui bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH) pukul 8.00-15.00 WIB.
"Kami mengimbau agar jemaah tetap memeriksakan kesehatannya yang sedang berlangsung pemeriksaannya sekarang di RSUD. Juga agar jemaah tetap mengikuti tahapan pelunasan yang sudah ada jadwalnya," tandasnya.