"Penyelesaian masalah tenaga non-ASN ini tidak harus menunggu RPP selesai. Kami sudah menyiapkan formasi dan regulasi yang dibutuhkan," tambahnya.
Selain itu, jika jumlah pelamar melebihi jumlah formasi yang tersedia, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Prioritas pengisian formasi akan diberikan secara bertahap, termasuk kepada Guru Lulus Tahun 2021, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks THK-II, dan Non-ASN yang aktif mengajar atau bekerja di instansi pemerintah. (jpc)
Kategori :