TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dua orang diduga penyalahguna sabu diamankan Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung kawasan Kecamatan Tanjungpandan, beberapa hari lalu.
Mereka adalah HA alias Hendra (49) dan YP alias Apong (46). Saat ini keduanya telah berada di Polres Belitung, untuk penyidikan lebih lanjut. Selain itu, keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinanga mengatakan, awalnya dia mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Hasim Idris, Tanjungpandan Senin 26 Agustus 2024.
Mendapat informasi tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi untuk memantau. Selang beberapa lama, Hendra datang dan hendak mengambil narkoba jenis sabu yang dia pesan melalui sistem lempar.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Diamankan Satres Narkoba Polres Belitung
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Divonis 10 Tahun Penjara
"Pada saat barang itu diambil kita langsung menangkapnya. Bahkan Hendra sempat membuang barang tersebut," kata Anton Sinaga saat konferensi Pers di Mapolres Belitung, Jumat 30 Agustus 2024.
Setelah mengetahui barang itu dibuang, polisi menyuruh dia mengambilnya kembali. Lalu oleh pihak kepolisian disaksikan oleh beberapa masyarakat langsung membuka barang itu.
"Ternyata barang berbungkus itu berisikan narkoba jenis sabu yang beratnya 0,71 gram. Setelah itu, HA langsung dibawa ke rumahnya untuk mencari sejumlah barang bukti," ujarnya.
Setiba di kediaman Hendra yang ada di Tanjungpandan, polisi melakukan penggeledahan. Di dalam rumah tersebut ditemukan beberapa barang bukti seperti bong dan juga HP.
BACA JUGA:Positif Narkoba, Mahasiswi Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Janda Muda Belitung Jadi Pengedar Narkoba, Ngaku Dapat Sabu dari Napi Lapas Sungailiat
Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, polisi langsung membawanya ke Polres Belitung untuk dilakukan tes urine. Serta melakukan pendalaman dari mana barang tersebut.
"Hasil tes urine positive menggunakan narkoba jenis sabu. Dia memberi barang itu lantaran disuruh oleh Apong," ungkap Anton Sinaga.
Usai mendengar pernyataan itu, polisi langsung memburu Apong. Pada hari Selasa 27 Agustus 2024, Polisi mengamankan dia di kediamannya di Kawasan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.