Anton menjelaskan, Apong merupakan resedivis kasus narkoba di Belitung. Pada tahun 2010 dia diamankan polisi dengan kasus serupa. Apong mengakui menyuruh Hendra untuk mencari sabu.
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Minta Keringanan Hukuman, Tuntutan 13 Tahun Sangat Memberatkan
"Tujuannya memang untuk dikonsumsi sendiri. Sebab, Apong memiliki penyakit. Sehingga dia harus mengkonsumsi sabu untuk mengurangi rasa sakitnya, " jelasnya.
"Dia membeli sabu tersebut dengan harga Rp 700 ribu. Setelah mengamankan kedua tersangka, kami masih melakukan pendalaman terkait siapa bandarnya," sambungnya.
Atas perbuatannya, Tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Sedangkan tersangka Afong dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.