Pelaku Perdagangan Orang di Beltim Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara

Kamis 29 Aug 2024 - 23:34 WIB
Editor : Yudiansyah

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kasus perdagangan orang di wilayahnya. 

Langkah ini terbukti dengan tuntutan keras yang diajukan terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam persidangan terbaru di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Belitung.

Kajari Beltim Dr Rita Susanti, melalui Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin, mengungkapkan bahwa Arsunanti (48) alias Susan, terdakwa dalam kasus TPPO, dituntut 10 tahun penjara. Hukuman ini dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani. 

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta, dengan ancaman tambahan enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

BACA JUGA:KPU Beltim Tetap Buka Pendaftaran Bakal Calon Pilkada 2024 di Hari Terakhir, Meski...

BACA JUGA:Pilkada Beltim 2024, Pasangan Kamarudin Muten dan Khairil Anwar Resmi Daftar ke KPU

Arsunanti, yang merupakan warga Desa Lalang dan Desa Padang Manggar, didakwa telah melakukan eksploitasi terhadap tiga anak di bawah umur. Anak-anak ini dijanjikan gaji sebesar Rp 6 juta per bulan untuk bekerja di sebuah kafe milik Arsunanti di Mirang, Kecamatan Manggar.

“Terdakwa bersama rekannya yang saat ini masih buron, dengan inisial ABS, merekrut dan menampung anak-anak tersebut menggunakan berbagai cara, termasuk pemalsuan, penipuan, dan penjeratan utang, untuk tujuan eksploitasi,” kata Ahmad Muzayyin, Rabu 28 Agustus 2024.

Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Risdy Ardiansyah dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024. Sidang tersebut juga dihadiri oleh terdakwa bersama penasihat hukumnya, sementara JPU lainnya seperti Agung Nugroho dan Mario Samudra Siahaan turut hadir.

Majelis hakim yang diketuai oleh Syafitri Apriyuani Suptriatri, dengan anggota Frans Lukas Sianipar dan Benny Wijaya, memimpin jalannya persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 3 September 2024, dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya. 

Kategori :