"Bupati Belitung telah mengeluarkan peraturan bupati yang mengatur kriteria keluarga yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem setelah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK)," ungkap Budi.
Dia juga mengungkapkan bahwa melalui peraturan bupati tersebut, pihaknya berhasil mengidentifikasi dan mengurangi jumlah keluarga yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, sebagaimana yang telah dilakukan di Kabupaten Belitung. Ini terbukti dengan penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Belitung dari 3.028 keluarga menjadi 22 keluarga.
"Impementasi bantuan sosial kita pada tahun 2023 mencapai 100 persen, dan tahun ini kami akan menyediakan berbagai bantuan kepada masyarakat untuk menciptakan Bangka Belitung yang bebas dari kemiskinan ekstrem," tandasnya.