JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sepertinya peluang Anies Baswedan untuk kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2024 sudah benar-benar tertutup.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa aturan yang ada tidak memungkinkan partai politik untuk menarik dukungan setelah mendaftarkan calon.
Menurut Idham, begitu partai atau gabungan partai mendaftarkan pasangan calon ke KPU, dukungan tersebut tidak mungkin bisa ditarik lagi.
Idham menjelaskan hal ini mengacu pada Pasal 40 ayat 4 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan dipertegas lagi oleh Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
BACA JUGA:Anies Baswedan Ditinggal Semua Partai, Bagaimana Nasibnya di Pilkada DKI 2024?
Dengan aturan ini, KPU tidak akan mengakui perubahan dukungan dari satu pasangan calon ke pasangan calon lain setelah pendaftaran.
Jadi, partai yang sudah mendaftarkan pasangan calon tidak bisa lagi mengusulkan calon pengganti jika tiba-tiba berubah pikiran.
Saat ditanya mengenai pencalonan di DKI Jakarta, Idham menegaskan bahwa semua parpol sudah memberikan dukungan mereka kepada pasangan calon masing-masing.
Dan, dukungan tersebut tidak bisa ditarik kembali. "Ya, di Jakarta sudah pasti," ujar Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Minda Restu Sang Ibu, Anies Kenakan Baju Tenun Merah Sebelum Berangkat ke DPP PDIP
BACA JUGA:PDIP Tidak Mengusung Anies di Pilkada Jakarta, Fokus Pada Kader Internal
Ini berarti peluang Anies untuk diusung di Pilkada Jakarta 2024 sudah tertutup. Sebab dengan sisa tiga partai pun tidak mencukupi syarat untuk mencalonkan Anies.
Meski begitu, ada yang masih optimis. Ketua Tim Pilkada Partai Buruh, Said Salahuddin, sempat mengatakan bahwa peluang Anies belum sepenuhnya habis.
Menurutnya, sampai hari terakhir pendaftaran pada Kamis malam hingga pukul 23.59 WIB, peluang masih ada. Namun, kenyataannya aturan KPU membuat harapan itu pupus.