Kejati Babel Tahan 5 Orang Tersangka, Kasus 'Pisang Tumbuh Sawit'

Senin 26 Aug 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

"Saya tidak menerima sepeser pun, kenapa saya dijadikan tersangka? Seharusnya kalian, Kejaksaan, tembak saja saya, saya ikhlas mati malam ini," kata Marwan dengan nada emosional dalam video tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) telah menetapkan lima tersangka terkait kasus PT Narina Keisha Imani (PT NKI).

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Kembali Berganti, Sudah Keempat Kalinya Pasca Erzaldi

BACA JUGA:Beliadi Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Babel Sugito, Pesan Penting untuk Ekonomi dan Pilkada

Kelima tersangka tersebut adalah Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel H Marwan, Direktur PT NKI Ari Setyoko, Diki Nahwawi, Bambang Wijaya, dan Diki.

"Hari ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Andi Kusuma, tim penasihat hukum Marwan dan Ari, kepada media pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kategori :