BPH Migas Ubah Mekanisme Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Bersubsidi

Senin 26 Aug 2024 - 15:17 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sedang mengundang masyarakat, pemerintah, dan badan usaha terkait untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait revisi peraturan BPH Migas nomor 2 tahun 2023. 

Revisi ini berkaitan dengan proses penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian BBM jenis Pertalite dan solar bersubsidi.

Abdul Halim, Anggota Komite BPH Migas yang mewakili Kepala BPH Migas Erika Retnowati, menegaskan bahwa perubahan peraturan ini bertujuan untuk menanggapi masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan menyesuaikan dengan rencana revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 yang diatur melalui peraturan Menteri ESDM.

Halim menjelaskan bahwa revisi peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi serta kondisi masyarakat saat ini. 

BACA JUGA:Meminimalisir Risiko Pinjol Ilegal, CIMB Niaga Hadirkan Pinjaman UKM Tanpa Agunan

BACA JUGA:BI Catat Aliran Modal Asing Masuk di Pasar Keuangan Domestik Capai Rp15,91 Triliun

“Peraturan harus dapat diimplementasikan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, kami terus melakukan perbaikan,” ujarnya, dikutip pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Beberapa poin penting dari revisi peraturan ini mencakup penyesuaian dan penambahan kategori konsumen yang memerlukan surat rekomendasi, termasuk transportasi darat, transportasi laut, usaha perikanan, dan usaha pertanian. Selain itu, terdapat penambahan penyalur surat rekomendasi, seperti stasiun pengisian bahan bakar bunker.

Halim juga menjelaskan adanya perubahan dalam kewenangan penerbitan surat rekomendasi. Salah satu perubahan adalah penghapusan kewenangan Lurah atau Kepala Desa untuk menerbitkan surat rekomendasi bagi usaha pertanian dan transportasi air dengan motor tempel. 

Selain itu, terdapat penambahan kewenangan bagi kepala pelabuhan perikanan pusat untuk usaha perikanan, serta bagi kepala perangkat daerah provinsi yang bertanggung jawab atas pertambangan untuk kendaraan angkutan hasil pertambangan rakyat.

BACA JUGA:MINYAKITA Langka di Pasaran Setelah HET Naik, Kemendag Berikan Tanggapan

BACA JUGA:Qualcomm Rilis Snapdragon 7s Gen 3, Hadirkan AI Generatif untuk Segmen Smartphone Terjangkau

Perubahan lainnya melibatkan penambahan kewenangan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang menangani urusan perdagangan dan pertanian untuk kendaraan angkutan barang kebutuhan pokok serta barang penting seperti benih padi, jagung, dan kedelai. 

Juga termasuk kewenangan baru bagi Kepala Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi urusan perkebunan untuk kendaraan angkutan hasil pekebun.

“Kami berharap masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan Peraturan ini, sehingga ketika ditetapkan, peraturan ini dapat diimplementasikan dengan tepat untuk memenuhi kebutuhan konsumen JBT dan JBKP dengan sasaran dan volume yang sesuai,” pungkas Halim. (ant)

Kategori :