Ia menambahkan, bagi calon pasangan yang berstatus calon anggota legislatif terpilih harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri.
BACA JUGA:Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng 2024, Ini Tanggapan Jokowi
BACA JUGA:Mantap Maju Pilkada Belitung 2024: Isyak Meirobie Gandeng Tokoh Religius Sebagai Wakil
"Harus menyatakan mengundurkan diri meskipun belum dilantik dan tidak bisa dicabut kembali. Agar parpol bisa memproses PAW secepatnya," tutup Marwansyah.
Kategori :