Pasca Putusan MK, KPU Beltim Imbau Parpol Siapkan Operator dan Admin Silon Pilkada 2024

Minggu 25 Aug 2024 - 11:52 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Yudiansyah

Ia menambahkan, bagi calon pasangan yang berstatus calon anggota legislatif terpilih harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri. 

BACA JUGA:Kaesang Gagal Maju di Pilgub Jateng 2024, Ini Tanggapan Jokowi

BACA JUGA:Mantap Maju Pilkada Belitung 2024: Isyak Meirobie Gandeng Tokoh Religius Sebagai Wakil

"Harus menyatakan mengundurkan diri meskipun belum dilantik dan tidak bisa dicabut kembali. Agar parpol bisa memproses PAW secepatnya," tutup Marwansyah.

Kategori :