Disabilitas Mental Dalam Bingkai Pemilu

Selasa 09 Jan 2024 - 23:07 WIB
Oleh: Asmaul Chusna

Padahal, dukungan keluarga terhadap keterlibatan disabilitas dalam pemilu, serta keterlibatan mereka dalam pemilu juga memotivasi pemilih lainnya.

Dari hasil evaluasi KPU Jatim, keseluruhan dari pemilih disabilitas, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) 2019, dari jumlah DPT 47.426, yang menggunakan hak suaranya hanya 18.559 orang pemilih atau 39 persen, sedangkan untuk memilih DPR dari jumlah DPT 50.360 orang, tingkat partisipasi pemilh disabilitas pada Pemilu 2019 adalah 18.204 orang pemilih atau 36 persen.

Untuk DPD, dari jumlah DPT 49.948 orang, partisipasi pemilih disabilitas adalah 18.071 orang, sedangkan untuk DPRD provinsi, dari jumlah pemilih 50.242 orang, tingkat partisipasi pemilih disabilitas secara keseluruhan di Jatim adalah 18.434 orang atau 37 persen.

Perlu surat kesehatan

Relawan kesehatan yang juga seorang dokter, dr Wahyu Juliadi menilai perlu kiranya pasien disabilitas mental membawa surat keterangan sehat saat memberikan hak suara. Kondisi kesehatan mereka yang mengalami disabilitas mental, sebab secara logika mereka tidak jalan, analisa tidak jalan dan fungsi luhur terganggu.

BACA JUGA:Narsisisme Politik Kekuasaan

Surat keterangan dokter dari spesialis jiwa dinilai bisa menentukan apakah mereka mampu atau tidak mampu. Jika dianggap bisa menggunakan hak suara, pastinya seseorang ini mampu menganalisa, berlogika, punya harapan macam-macam dan fungsi luhur berjalan baik.

Surat keterangan sehat dari dokter spesialis jiwa itu sekaligus menghindari sesuatu yang tidak baik, misalnya saat tiba-tiba sakit mereka kambuh ketika memberikan hak suara, yang mencobloskan justru orang lain.

Harus ada kolaborasi antara bawaslu, dinas kesehatan dan dari institusi kesehatan jiwa. Pun demikian, juga harus ada sikap proaktif dari keluarga dan yayasan untuk sama-sama mencari jalan.

Sementara itu, Kepala Desa Susuhbango Siswanto mengungkapkan pihak desa memfasilitasi bagi penyandang disabilitas mental yang membutuhkan pindah pilih jika tercatat di DPT KPU Kabupaten Kediri, bagi yang punya KTP Kabupaten Kediri, ataupun DPT daerah lainnya, sesuai dengan KTP yang bersangkutan.

Warga yang mengajukan pindah pilih tetap mengikuti mekanisme yang ada. Keluarga bisa membantu menguruskan dengan mengajukan ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

Keluarga juga bisa melengkapi data berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih, misalnya dengan surat keterangan dari yayasan, sehingga tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal.

KPU nantinya akan membantu dengan memasukkan nama pemilih yang mengajukan pindah pilih itu masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). (ant)

Kategori :