Aksi Massa di Gedung MK: Kawal Putusan dengan Teriakan 'Selamatkan Konstitusi, Selamatkan Demokrasi'

Kamis 22 Aug 2024 - 12:09 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Sekelompok massa berkumpul di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat pada pukul 10.10 WIB, Kamis 22 Agustus. 

Dengan penuh semangat, mereka meneriakkan slogan, "Selamatkan demokrasi, selamatkan konstitusi," sebagai bentuk protes terhadap upaya yang mereka anggap mengancam tatanan demokrasi.

Begitu tiba di depan gedung, beberapa peserta aksi mencoba memasuki area halaman MK. Namun, petugas keamanan dengan sigap menutup pintu pagar, mencegah mereka masuk ke dalam.

Menurut pantauan JawaPos.com, sejumlah tokoh publik, seperti Ray Rangkuti, Saidiman Ahmad, dan Wanda Hamidah, hadir dalam aksi yang bertujuan untuk menjaga keabsahan putusan MK.

BACA JUGA:Polemik Revisi UU Pilkada, Langkah DPR yang Melawan Putusan MK Menuai Kritik

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia Umumkan Susunan Dewan Pembina Partai Golkar pada 22 Agustus

Dalam orasinya, salah satu peserta aksi dengan tegas menyatakan bahwa putusan MK adalah yang tertinggi dan tidak boleh diganggu gugat. "Jika putusan MK dianulir, itu harus dilawan," ujarnya dengan lantang.

Para demonstran terus menyuarakan aspirasi mereka di depan Gedung MK, diselingi dengan menyanyikan lagu-lagu perjuangan yang sering kali menggema dalam aksi mahasiswa.

Saidiman Ahmad, yang juga berorasi di tengah kerumunan, menyampaikan kritiknya terhadap partai politik yang dinilainya bersikap kontradiktif. Putusan MK, menurut Saidiman, seharusnya memberi peluang bagi partai politik untuk mencalonkan pemimpin daerah dalam pemilihan umum. Namun, langkah untuk mengubah RUU Pilkada justru menunjukkan upaya untuk mengurangi persaingan antarpartai.

"Ini adalah upaya nyata untuk menghapus kompetisi di antara partai-partai politik," tegas Saidiman

Para demonstran berencana untuk bertemu dengan perwakilan MK guna menyampaikan pandangan mereka, sekaligus memperkuat dukungan terhadap MK yang dianggap sebagai pelindung masa depan demokrasi di Indonesia. (jpc)

Kategori :