Polemik Revisi UU Pilkada, Langkah DPR yang Melawan Putusan MK Menuai Kritik

Kamis 22 Aug 2024 - 11:33 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Ia menambahkan bahwa revisi yang dilakukan di akhir masa jabatan terkesan pragmatis dan hanya mementingkan kepentingan jangka pendek, bukan kepentingan jangka panjang yang seharusnya menjadi dasar pembuatan undang-undang.

BACA JUGA:Soal Spekulasi Perpu Pilkada 2024 dari Presiden Jokowi, Ini Klarifikasi Istana

BACA JUGA:Ridwan Kamil Usung Konsep 'Satu Kecamatan Satu Arsitek' untuk Atasi Kawasan Kumuh Jakarta

Radian juga mengingatkan bahwa MK pernah mengeluarkan Putusan Nomor 98/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa undang-undang yang dibuat bertentangan dengan putusan MK dapat dianggap ilegal. 

Hal ini menunjukkan bahwa setiap keputusan MK yang muncul sebagai hasil dari sengketa undang-undang harus diikuti oleh semua pihak.

Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga negara, terutama terkait dengan perubahan aturan pilkada. 

Ia menegaskan bahwa menghormati proses konstitusional yang ada di lembaga-lembaga negara merupakan hal yang wajib dilakukan. (jpc)

Kategori :